Kamis Pahing dan Keistimewaan Yogyakarta
Hari ini bertepatan dengan hari Kamis Pahing. Terlihat indah di kota wisata Yogyakarta. Ada sesuatu yang berbeda dan istimewa, khususnya masyarakat yang berada dalam lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta. Tentu ini sebagai upaya cara melestarikan budaya di kota ini.
Ada Apa dengan Kamis Pahing?
Tentu istilah ini sudah cukup familiar di telinga kita. Kamis, yaa tentu merujuk pada nama hari diantara hari-hari dalam tiap pekan. Pahing, adalah sistem yang kita kenal dalam penanggalan kalendar Jawa. Pahing merupakan nama pasaran yang lima ; yakni Pon, Wage, Kliwon, Legi, Pahing. Jika kita menggunakan frase Kamis Pahing, ini merujuk tentang waktu satu lapan (selapan), yang dalam kalender Jawa selama 35 hari, satu putarannya.
Jika dikaitkan Kamis Pahing dengan Yogyakarta, Kamis Pahing memiliki arti istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis Pahing merupakan hari berpindahnya Kraton Yogyakarta dari Amberketawang ke Kraton Yogyakarta saat ini.
Yogyakarta adalah provinsi dengan berbagai keistimewaanya. Bahkan guna memantapkan sebagai daerah dengan berbagai keistimewaanya, lahirlah Undang-undang keistimewaan diatur dengan UU RI nomor 13 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diantara cara untuk menguatkan keistimewaan Yogyakarta adalah dengan membiasakan agar tumbuh kesadaran dalam berbusana adat Yogyakarta. Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Khususnya untuk lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta, seluruh pegawai, pelajar dsb, yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus menggunakan pakaian adat dengan Gagrak Yogyakarta.
Peraturan ini ditetapkan pada setiap Kamis Pahing berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 173/2014.Selain bertujuan untuk nguri-uri budoyo Jawi, penggunaan pakaian Gagrak Ngayogyokarto, juga bertujuan untuk melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan pengetahuannya.
Oleh karena itu, setiap hari Kamis Pahing, seluruh jajaran pegawai, pelajar dsb di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta, selalu terlihat dengan pakaian Gagrak Ngayogyokarto, sebagai kota wisata. Begitupun penulis dan teman-teman yang lainya, yang nota bene berada di wilayah Kota Yogyakarta, turut andil sebagai cara melestarikan budaya tradisional, dengan berpakaian adat Yogyakarta.
Semoga Yogyakarta tetap ISTIMEWA.
Hari ini bertepatan dengan hari Kamis Pahing. Terlihat indah di kota wisata Yogyakarta. Ada sesuatu yang berbeda dan istimewa, khususnya masyarakat yang berada dalam lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta. Tentu ini sebagai upaya cara melestarikan budaya di kota ini.
Ada Apa dengan Kamis Pahing?
Tentu istilah ini sudah cukup familiar di telinga kita. Kamis, yaa tentu merujuk pada nama hari diantara hari-hari dalam tiap pekan. Pahing, adalah sistem yang kita kenal dalam penanggalan kalendar Jawa. Pahing merupakan nama pasaran yang lima ; yakni Pon, Wage, Kliwon, Legi, Pahing. Jika kita menggunakan frase Kamis Pahing, ini merujuk tentang waktu satu lapan (selapan), yang dalam kalender Jawa selama 35 hari, satu putarannya.
Jika dikaitkan Kamis Pahing dengan Yogyakarta, Kamis Pahing memiliki arti istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis Pahing merupakan hari berpindahnya Kraton Yogyakarta dari Amberketawang ke Kraton Yogyakarta saat ini.
Yogyakarta adalah provinsi dengan berbagai keistimewaanya. Bahkan guna memantapkan sebagai daerah dengan berbagai keistimewaanya, lahirlah Undang-undang keistimewaan diatur dengan UU RI nomor 13 Tahun 2012 tanggal 31 Agustus Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diantara cara untuk menguatkan keistimewaan Yogyakarta adalah dengan membiasakan agar tumbuh kesadaran dalam berbusana adat Yogyakarta. Ketentuan pakaian adat Yogyakarta ini diatur dengan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Khususnya untuk lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta, seluruh pegawai, pelajar dsb, yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus menggunakan pakaian adat dengan Gagrak Yogyakarta.
Peraturan ini ditetapkan pada setiap Kamis Pahing berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 173/2014.Selain bertujuan untuk nguri-uri budoyo Jawi, penggunaan pakaian Gagrak Ngayogyokarto, juga bertujuan untuk melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan pengetahuannya.
Oleh karena itu, setiap hari Kamis Pahing, seluruh jajaran pegawai, pelajar dsb di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta, selalu terlihat dengan pakaian Gagrak Ngayogyokarto, sebagai kota wisata. Begitupun penulis dan teman-teman yang lainya, yang nota bene berada di wilayah Kota Yogyakarta, turut andil sebagai cara melestarikan budaya tradisional, dengan berpakaian adat Yogyakarta.
Semoga Yogyakarta tetap ISTIMEWA.
Post A Comment:
0 comments: